6. DPRD Kab. Subang bisa membantu mengusulkan BOP penggunaan Dana Desa
Baca Juga: 8 Maret Presiden Jokowi Diagendakan Kunjungi Kabupaten Subang
7. Usulan Pembagian besaran BHP (Bagi Hasil Pajak) sebesar 10% dari APBD Kabupaten
8. DPRD Kabupaten Subang agar bisa menindaklanjuti Perpres No. 104. Permen Keu Nomor 5.33/PK/2022 tentang percepatan penyaluran BLT DD. Apabila desa tidak bisa menyerap BLT DD s/d 40 %, Bupati dalam hal ini untuk dapat mengeluarkan kewenangan/diskresinya untuk sisa anggaran yang dilaporkan melalui om-spam dikembalikan kepada desa untuk keperluan/kegiatan yang bermanfaat lebih besar bagi warga masyarakat desa.***