Jelang Hari Jadi ke-209, Garut Tertahan di PPKM Level 2 Jawa-Bali

- 15 Februari 2022, 16:36 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan
Bupati Garut, Rudy Gunawan /Istimewa via garutkab.go.id/

AKSARA JABAR - Jelang Hari Jadi ke-209 Kabupaten Garut tertahan di Level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 21 Februari 2022, mendatang.

"Ditengah momentum Hari Jadi Garut (HJG) ke 209 tahun ini, Kabupaten Garut masih tertahan di Level 2 PPKM Jawa - Bali bersama dengan 8 kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat," ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan seperti dilansir laman resmi Kabupaten Garut.

Dikatakan dia, pada PPKM Level 2 ini pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: Jadwal, Besaran dan Skema Pencairan THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2022

"Untuk jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," jelas dia.

Sebagai informasi dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, ada target testing yang harus Kabupaten Garut, yaitu sebanyak 1.899 target jumlah orang dites per hari.

Karena itu dikatakan Rudy, Pemkab Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/523/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Baca Juga: 2 Jabatan Kadis di Purwakarta Kosong, Ambu Anne Tinjau Pelaksanaan Open Biding, Ini Peserta yang Daftar !

Dalam instruksi tersebut disebutkan, kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 50 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: garutkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x