Ratusan Orang Tak Pakai Masker Kena Operasi Yustisi

- 14 Februari 2022, 19:51 WIB
Satpol PP Sumedang saat memakaikan masker pada warga .
Satpol PP Sumedang saat memakaikan masker pada warga . /

AKSARA JABAR - Selama Lima hari, sebanyak 273 orang terjaring operasi yustisi di Kabupaten Sumedang.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, kebanyak dari para pelanggar tak menggunakan masker.

"Bagi yang beraktivitas sama sekali tidak membawa masker kami berikan sanksi denda administratif sesuai kerelaan pelanggar," ujar Deni.

Baca Juga: Sekda Sumedang Wacanakan Ujungjaya Dijadikan Piloting Pengengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

Dikatakan dia, operasi yang digelar Satgas Penegakkan Hukum dan Disiplin (Gakumlin) dalam rangka Penegakan Hukum Pendisiplinan Protokol Kesehatan terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan pada pelaksanaan PPKM Level 3 dan Level 2.

"Operasi yustisi ini dalam rangka antisipasi pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 di titik-titik vital dan perbatasan di wilayah Kabupaten Sumedang," imbuhnya.

Operasi digelar atas dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang ditindaklanjuti Perbup Sumedang Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Lowongan Kerja, KPK Saat Ini Membuka Seleksi untuk Tempati Belasan Jabatan yang Saat Ini Kosong

"Operasi digelar di 3 titik vital, yakni di perbatasan Jatinangor, Tomo, dan Alun-Alun Sumedang. Selain itu kami juga melakukannya secara mobile ke tempat-tempat keramaian yang berpotensi ada penyebaran virus," tuturnya. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x