AKSARA JABAR- Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu profesi yang banyak diminati di Indonesia. Pertanyaan berapa Gaji PNS 2021? cukup banyak ditanyakaan.
Apalagi saat ini sedang memasuki tahapan Seleksi Komperensi Dasar (SKD) CPNS 2021 di berbagai instansi baik itu kementrian.
Selain itu, dalam pelaksaanan SKD khususnya materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang semula hanya 35 soal, kini ditambah menjadi 45 soal.
Baca Juga: Update Gaji PNS Golongan 3A Tahun 2021, Paling Sedikit Dapat Rp 2.579.400
Berapa Gaji PNS 2021? Simak berikut daftar tabel Gaji PNS!
Gaji PNS ini 2021 didasarkan pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. PP tersebut mengatur skema penggajian PNS berdasarkan masa kerja golongan.
Daftar Tabel Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Daftar Tabel Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 Golongan
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 Golongan
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Daftar Tabel Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 Golongan
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 Golongan
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 Golongan
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Daftar Tabel Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 Golongan
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 Golongan
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 Golongan
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga memiliki tunjangan. Masing masing PNS akan mendapatkan tunjangan yang berbeda. Yang mendasarinya adalah, masa kerja, instansi dan jabatan yang dipegang.
Adapun tunjangan yang didapat PNS meliputi vkeluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Besaran tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak. Dan untuk tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.***