Berapa Gaji PNS Terbaru? Berikut Daftar Tabel Gaji PNS 2021 dari Gologan I, II, III dan IV beserta Tunjangan

- 10 September 2021, 20:51 WIB
Ilustrasi Gaji PNS 2021
Ilustrasi Gaji PNS 2021 /Instagram/@gocpns2021/

AKSARA JABAR- Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu profesi yang banyak diminati di Indonesia. Pertanyaan berapa Gaji PNS 2021? cukup banyak ditanyakaan.

Apalagi saat ini sedang memasuki tahapan Seleksi Komperensi Dasar (SKD) CPNS 2021 di berbagai instansi baik itu kementrian.

Selain itu, dalam pelaksaanan SKD khususnya materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang semula hanya 35 soal, kini ditambah menjadi 45 soal.

Baca Juga: Update Gaji PNS Golongan 3A Tahun 2021, Paling Sedikit Dapat Rp 2.579.400

Berapa Gaji PNS 2021? Simak berikut daftar tabel Gaji PNS!

Gaji PNS ini 2021 didasarkan pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. PP tersebut mengatur skema penggajian PNS berdasarkan masa kerja golongan.

Daftar Tabel Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Daftar Tabel Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 Golongan

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 Golongan

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Daftar Tabel Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 Golongan

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 Golongan

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 Golongan

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Daftar Tabel Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 Golongan

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 Golongan

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 Golongan

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga memiliki tunjangan. Masing masing PNS akan mendapatkan tunjangan yang berbeda. Yang mendasarinya adalah, masa kerja, instansi dan jabatan yang dipegang.

Adapun tunjangan yang didapat PNS meliputi vkeluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Besaran tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak. Dan untuk tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.***

 

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x