AKSARAJABAR - Mendapatkan status level 3, Kabupaten Subang bersiap melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), hal tersebut sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, level 3 dan level 2 Covid-19 Jawa Bali.
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 (tiga) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Sinopsis Badai Pasti Berlalu Hari Ini 13 Agustus 2021: Helmi Senang Diperhatikan Siska, Leo Marah-Marah
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
Dikonfirmasi pada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr Maxi membenarkan soal adanya persiapan akan menyelenggarakan PTM di Kabupaten Subang, dia bahkan menyebut jika Dinas Kesehatan siap mendukung dan memenuhi apa saja yang menjadi keperluan Dinas Pendidikan.
“Iya betul, pada prinsipnya patokan kita itu Imendagri yah, jika disana bunyinya demikian, penyelenggaraan PTM terbatas, ya kami segera tindak lanjuti, hari ini saja kita akan bicarakan dengan Dinas Pendidikan,” ungkap Maxi.
Hanya saja menurutnya selain juga masih sangat terbatas, perlu dilakukan kembali pengecekan, dan beberapa persiapan yang harus dilakukan sekolah. Hal tersebut kata Maxi disebutkan sebagai tindakan preventif.