Siap-siap, Pengumuman Masa Sanggah CPNS di Subang akan Diumumkan 15 Agustus, Cek Selengkapnya

- 13 Agustus 2021, 09:00 WIB
Pengumuman masa sanggah CPNS subang pada 15 Agustus
Pengumuman masa sanggah CPNS subang pada 15 Agustus /Pemda Kabupaten Subang

AKSARAJABAR - Sekertaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos.,M.Si melaksanakan Rapat Masa Sanggah dalam penerimaan CPNS Kabupaten Subang bersama para Pansel CPNS di Ruang Rapat Bupati II, Kamis 12 Agustus 2020.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil yang merupakan salah satu tahapan dalam proses penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (CASN)

Kepala dinas BKPSDM Drs.H. Cecep Supriatin,M.Si memaparkan laporan mengenai masa sanggah yang melakukan sanggahan dari PPPK sebanyak 159 pelamar dari keseluruhan 340 TMS (tidak memenuhi syarat) Dengan presentase 47%.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta RCTI Malam Ini, 12 Agustus 2021: Elsa Putus Asa, Nino Terus Perjuangkan Reyna

Untuk CPNS yang melakukan sanggahan sebanyak 119 pelamar dari keseluruhan 281 TMS (tidak memenuhi syarat) dengan presentase 42%, adapun jumlah total dari keseluruhan TMS 621, dengan total sanggahan 278 dengan presentase 45%.

Adapun Rata-rata pelamar yang melakukan sanggahan diantaranya yaitu:

  1. surat pelamar tidak di tujukan kepada bupati subang.
  2. Surat lamaran tidak bermaterai.
  3. Surat pernyataan tidak sesuai.
  4. IPK kurang dari 2,75.
  5. Transkip nilai terpotong.
  6. Kualifikasi tidak sesuai.
  7. Dokumen fotocopy.
  8. Tidak melampirkan ktp.
  9. STR tidak berlaku.
  10. Pengalaman kerja kurang dari 3 tahun.
  11. Pengalaman kerja tidak di tandatangani eselon II/direktur.
  12. Alasan lebih dari satu

Baca Juga: Sinopsis Badai Pasti Berlalu Hari Ini 12 Agustus 2021: Pegang Tangan Helmi, Siska Gak Mau Ditinggal?

Kang Asep Nuroni, sapaan akrab Sekretaris Daerah Subang menyampaikan sambutannya mengenai Masa Sanggah yang sudah dimulai pada tanggal 4 sampai dengan 7 Agustus 2021.

"Setelah melalui proses tersebut berlanjut kepada tahapan pengumuman paska sanggah dimana pada masa ini pemilihan selektif yang bersifat mutlak dari hasil sanggahan yang akan di umumkan pada tanggal 15 agustus 2021 mendatang," paparnya.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Humas Kabupaten Subang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x