AKSARAJABAR- Pemerintah mewacanakan memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dari hingga akhir Juli 2021 mendatang.
Konsekwensi dari pemberlakukan PPKM Darurat sejumlah kegiatan dibatasi secara ketat. Dari mulai hajatan, jam operasi pasar, wisata dan hotel, ibadah dan kegiatan lainnya.
Ketua DPRD Subang Narca Sukanda menyatakan, dengan penerapan PPKM Darurat ini bisa dipatuhi oleh semua elemen masyarakat sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Anggota Meninggal Dunia, DPRD Subang Siap-siap Gelar PAW: Berkas Masih di Partai Politik
"Saya berharap dengan adanya program pemerintah terkait dengan PPKM darurat ini, mudah-mudahan masyarakat Subang mematuhinya, karena tujuan pemerintah itu baik untuk memutus mata rantai Covid-19," kata Narca
Apalagi dengan PPKM Darurat yang dipatuhi sudah terbukti menekan penyebaran virus corona, khususnya di Subang.
Dia juga menyampaikan terimakasih pada seluruh masyarakat Subang yang sudah berperan aktif dan berkontribusi dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.
"Tidak bosan bosannya mengingatkan kepada masyarakat yang intinya agar mematuhi protokol kesehatan karena ini juga demi keselamatan mereka juga dan keselamatan kita semua, baik keluarga, teman maupun saudara dan masyarakat sekitarnya. Semoga wabah Covid ini khususnya di Kabupaten Subang akan segera berkurang dengan diberlakukannya PPKM darurat ini," tambahnya.