Bupati menyampaikan bahwa pandemi Covid 19 merupakan bencana kemanusiaan yang melanda seluruh dunia, yang merasakan bukan hanya Subang melainkan se Indonesia bahkan seluruh negara di dunia.
Dirinya menyampaikan agar semua pihak dapat bersabar hingga waktu yang telah ditentukan.
Terkait berbagai keluhan tentang penerapan PPKM Darurat yang disampaikan oleh komunitas ojol, pedagang dan seniman dirinya menyampaikan agar semua pihak menunggu, setelah tanggal 25 Juli 2021 karena dengan masih diterapkannya PPKM Darurat pihaknya beserta jajaran belum bisa mengambil keputusan.
"Mohon bersabar sampai tanggal 25 setelah itu mari kita diskusikan kembali," ujar Bupati.
Selain itu, Bupati menjelaskan pula bahwa dirinya selalu berkoordinasi dengan pihak Forkopimda Subang terkait berbagai kebijakan yang diambil selama masa PPKM Darurat.
Baca Juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta Aparatur tidak Arogan dalam Menegakan Aturan PPKM
"Nanti kita diskusi lagi dan ini akan saya angkat ke Forkopimda," lanjutnya
Dalam kesempatan tersebut Kang Jimat turut mengapresiasi berbagai pihak diantaranya komunitas Ojol, pelaku seni dan perwakilan pedagang yang telah membantu pemerintah daerah menjaga kondusifitas, serta telah mampu menahan diri menghargai bermacam kebijakan Pemerintah Daerah.
Hadir dalama kesempatan tersebut Kepala Kesbangpol Subang, Kasat Poldam, perwakilan ojol, perwakilan pelaku seni, dan perwakilan pedagang serta unsur masyarakat umum lainnya.***