Jelang Idul Adha Bupati Subang Terbitkan Surat Edaran, Mengatur Solat Ied hingga Penyembelihan Hewan Kurban

- 19 Juli 2021, 09:00 WIB
Bupati Subang H Ruhimat
Bupati Subang H Ruhimat /Dok. Prokompim Setda Subang/

AKSARAJABAR-Menjelang hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah/2021 Masehi, Bupati Subang Ruhimat mengeluarkan surat edaran (SE), tentang perayaan Idul Adha. 

Dalam SE tersebut, meniadakan kegiatan perubadahan di masjid, mushola dan lapangan terbuka, karena pandemi Covid-19, yang semakin  merajalela, sehingga pemerintah memberlakukan PPKM Darurat.

Peribadahan yang dilarang dilakukan di masjid, dan mushola serta lapangan terbuka kata Bupati Ruhimat yakni, takbiran, sholat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban pada hari H Lebaran Idul Adha.

Baca Juga: Live Streaming Badai Pasti Berlalu Malam Ini 18 Juli 2021: Sisca Yakin Surat Gugatan Cerai Bukan dari Leo

"Wayahna takbiran, di masjid/ mushola, takbiran keliling di lembur atawa pake mobil di kota, ayeuna mah tidak diperbokehkan oleh pemerintah, termasuk sholat Idul Adha di masjid/mushola jeung di lapanganan untuk sementara waktu ini ditiadakan. Mencit (sembelih) hewan kurban ge paling di 3 hari Tasyrik," ujar Ruhimat, Senin 19 Juli 2021.

Semua itu dilakukan pemerintah kata Ruhimat, sebagai ikhtiar pemerintah, dalam menanggulangi dan menangani penyebaran Covid-19, agar tidak semakin meluas.

"Akhir-akhir ini kasus yang terpapar positif covid, terus meningkat, jadi SE  itu, sebagai upaya ikhtiar kita agar, Covid tidak semakin merajalela," terangnya.

Baca Juga: Live Streaming Badai Pasti Berlalu Malam Ini 18 Juli 2021: Sisca Yakin Surat Gugatan Cerai Bukan dari Leo

Ia berharap, seluruh lapisan mayarakat Subang memakluminya, dan memahami situasi dan kondisi saat ini, yang sedang dihadapi, yaitu melawan pandemi covid-19.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x