Adapun peraturan mengenai tunjangan kinerja di BPK telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Kementerian Keuangan yang menaungi Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) juga termasuk kedalam jajaran tunjangan instansi tertinggi.
Meskipun jika dilihat dari nominal tunjangan yang diberikan, DJP dan BPK jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Kementerian Keuangan.
Penetapan tunjangan bagi PNS di Kemenkeu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tunjangan terendah yang diberikan pada PNS Kemenkeu sebesar Rp 2.575.000 dan tunjangan terbesar sebanyak Rp 46.950.000.
Baca Juga: Inilah Ramalan Denny Darko Soal Pertemuan Billy Syahputra dengan Ibunda Memes
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menepati urutan kelima dijajaran instansi dengan tunjangan tertinggi di Indonesia.