Update 5 Instansi dengan Tunjangan Kinerja Tertinggi, DJP Hingga Kemenkumham Pantas Jadi Sasaran Peserta CPNS

- 14 Juli 2021, 07:52 WIB
Jajaran 5 Instansi Tunjangan Kinerja Tertinggi, DJP Hingga Kemenkumham
Jajaran 5 Instansi Tunjangan Kinerja Tertinggi, DJP Hingga Kemenkumham /Instagram.com/ @bkngoidofficial/

Adapun peraturan mengenai tunjangan kinerja di BPK telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. 

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI dan NET TV Hari Ini 14 Juli 2021: Ada Ikatan Cinta Hingga Drama Korea Let’s Fight Ghost

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 

Kementerian Keuangan yang menaungi Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) juga termasuk kedalam jajaran tunjangan instansi tertinggi. 

Meskipun jika dilihat dari nominal tunjangan yang diberikan, DJP dan BPK jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Kementerian Keuangan. 

Penetapan tunjangan bagi PNS di Kemenkeu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Tunjangan terendah yang diberikan pada PNS Kemenkeu sebesar Rp 2.575.000 dan tunjangan terbesar sebanyak Rp 46.950.000.

Baca Juga: Inilah Ramalan Denny Darko Soal Pertemuan Billy Syahputra dengan Ibunda Memes

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)  menepati urutan kelima dijajaran instansi dengan tunjangan tertinggi di Indonesia. 

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah