AKSARA JABAR - PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan profesi idaman. Bukan hanya perkara gaji pokok serta jenjang karir yang bagus, tapi juga tunjangan yang diberikan tidak main-main.
Tunjangan PNS diberikan oleh Pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pegawainya. Banyaknya tunjangan yang diberikan berbeda-beda tergantung pada instansi atau lembaganya.
Dari semua instansi pemerintahan, terdapat 5 jajaran instansi atau lembang yang memberikan tunjangan tinggi untuk pegawainya atau PNS, salah satunya adalah DJP (Direktorat Jendral pajak) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Secara umum gaji yang didapat PNS sama untuk semua instansi, dan telah tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Hanya saja yang membedakan adalah tunjangan kinerja yang diatur oleh masing-masing lembaga.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya mengenai 5 instansi pemerintah dengan tunjangan tertinggi, simak penjelasannya dibawah ini.
Direktorat Jendral Pajak (DJP)
Di antara semua instansi atau lembaga, Direktorat Jendral Pajak (DJP) mempunyai tunjangan paling tinggi. Meskipun berada dibawah Kementerian Keuangan, namun tunjangan kinerja DJP lebih besar dari pada Kemenkeu.
Editor: Bambang Hermawan