Peraturan mengenai tunjangan kinerja PNS Direktorat Jendral Pajak (DJP) tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Tunjangan terendah yang ditetapkan oleh DJP sebesar Rp 5.361.800 untuk tingkatan jabatan pelaksana dan tunjangan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk jabatan tingkat Aselon I atau posisi Jendral Dewan Pajak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Di antara Kementerian yang masuk dalam jajaran tunjangan tinggi, hanya Pemerintah Provinsi DKI jakarta yang merupakan satu-satunya pemerintahan daerah yang masuk jajaran ini.
Pemprov DKI Jakarta sejauh ini merupakan satu-satunya pemerintahan daerah yang mempunyai tunjangan kinerja paling tinggi diantara pemda lainnya.
Jumlah TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) bagi PNS di Pemprov Jakarta besarannya mencapai Rp 17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.
Badan Pengawas Keuangan (BPK)
BPK atau Badan Pengawas Keuangan juga menjadi salah satu instansi dengan tunjangan tertinggi. Tunjangan terendah yang diperoleh PNS di BPK sebesar Rp 1.540.000 dan paling tinggi sebesar Rp 41.550.000.