Update 5 Instansi dengan Tunjangan Kinerja Tertinggi, DJP Hingga Kemenkumham Pantas Jadi Sasaran Peserta CPNS

- 14 Juli 2021, 07:52 WIB
Jajaran 5 Instansi Tunjangan Kinerja Tertinggi, DJP Hingga Kemenkumham
Jajaran 5 Instansi Tunjangan Kinerja Tertinggi, DJP Hingga Kemenkumham /Instagram.com/ @bkngoidofficial/

Peraturan mengenai tunjangan kinerja PNS Direktorat Jendral Pajak (DJP) tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 

Tunjangan terendah yang ditetapkan oleh DJP sebesar Rp 5.361.800 untuk tingkatan jabatan pelaksana dan tunjangan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk jabatan tingkat Aselon I atau posisi Jendral Dewan Pajak. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini 14 Juli 2021: Banyak Bantuan, Termasuk dari yang Kagum Pada Sagitarius

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Di antara  Kementerian yang masuk dalam jajaran tunjangan tinggi, hanya Pemerintah Provinsi DKI jakarta yang merupakan satu-satunya pemerintahan daerah yang masuk jajaran ini. 

Pemprov DKI Jakarta sejauh ini merupakan satu-satunya pemerintahan daerah yang mempunyai tunjangan kinerja paling tinggi diantara pemda lainnya. 

Jumlah TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) bagi PNS di Pemprov Jakarta besarannya mencapai Rp 17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil. 

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV, MNCTV, dan Indosiar 14 Juli 2021: Ada Butir-butir Pasir di Laut dan Anjani di Indosiar

Badan Pengawas Keuangan (BPK) 

BPK atau Badan Pengawas Keuangan juga menjadi salah satu instansi dengan tunjangan tertinggi. Tunjangan terendah yang diperoleh PNS di BPK sebesar Rp 1.540.000 dan paling tinggi sebesar Rp 41.550.000.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah