Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Subang Jalani Sidang Tipiring di Alun-alun

- 8 Juli 2021, 20:08 WIB
Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Subang di Sisang Tipiring
Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Subang di Sisang Tipiring /Humas Subang

Dia menambahkan bahwa penindakan tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 pemerintah daerah di Kabupaten Subang.

"Melalui Satpol PP akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Baca Juga: Mau Jadi PNS? Ada Peluang Besar! Ini Daftar 10 Instansi Paling Sepi Peminat CPNS dan PPPK 2021

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan diantaranya berupa membandelnya pelaku usaha pertokoan, laundry yang masih buka sampai rumah makan yang masih menyediakan makan di tempat, padahal pengusaha rumah makan tidak boleh menyediakan makan di tempat dan harus take away.

Pelanggaran lainnya adalah lokasi pertokoan atau tempat usaha yang tidak menyediakan alat protokol kesehatan. Seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu hingga handsanitizer.

Bupati Subang berharap agar PPKM Darurat yang saat ini memasuki hari ke enam dapat berjalan efektif dan dapat mempercepat penanganan Covid-19, serta mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Subang.

Baca Juga: Kapan Bansos Rp600 Cair? Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Pastikan Penerima Manfaat

"Agar para pedagang, pemilik toko dan masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan dan tidak melanggar aturan selama PPKM darurat diberlakukan," ujarnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan beserta jajaran, Ketua Kejaksaan Negeri Taliwondo beserta jajaran dan pihak pengadilan negeri beserta jajaran.***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah