AKSARAJABAR- Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) bagi pelanggar pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh Pengadilan Negeri Subang digelar di Alun-alun Kota Subang, pada Kamis 8 Juni 2021.
Dalam kegiatan tersebut puluhan pelanggar dari mulai pedagang hingga pemilik toko di wilayah Subang, melaksanakan sidang.
Mereka terjerat operasi penertiban PPKM Darurat, kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat sehingga harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Karir Pisces Jumat 9 Juli 2021: Gak Bisa Sendiri, Jangan Gengsi Buat Minta Bantuan
Selain itu para pelanggar juga diwajibkan membayar denda hingga ratusan ribu, tergantung pelanggaran yang dilakukan.
Bupati Subang, H.Ruhimat menyebut bahwa para pelanggar tersebut tercatat Sebanyak 20 pelanggar, yang mengikuti sidang Tipiring, jumlahnya kian meningkat menyusul masih dilakukannya razia pelanggaran PPKM Darurat.
"Penindakan ini sudah diatur dalam instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 02/KS.01.01/SATPOL.PP Tentang Penindakan Pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Barat, dan sesuai dengan surat edaran Bupati nomor KS.01/1599/HK/2021 yang merupakan perubahan dari surat edaran sebelumya yaitu surat edaran nomor KS.01/1580/HK/2021.
"Adapun dalam surat edaran terbarunya saya menugaskan satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan tindakan yustisi, terhadap tindak pidana ringan berupa pelanggaran peraturan daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19," paparnya.