Aah menyebutkan pihaknya akan memutarbalikkan kendaraan dari luar Garut yang akan memasuki wilayah Kabupaten Garut, namun bagi pengendara yang ber-KTP Kabupaten Garut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya.
“Untuk yang melanggar kita akan beri sanksi tegas, sesuai dengan Edaran Bupati bahwa akan dilakukan bagi pengusaha yang memang bandel kita akan denda maksimal Rp.5 juta, dan untuk yang lain kita akan menerapkan kepada setiap individu manakala tidak memakai masker atau melanggar di angkutan umum,” katanya.
Sementara, Rendi (27) salah seorang pengendara dari arah Bandung ke wilayah Garut mengatakan bahwa dirinya tidak diputarbalikkan karena membawa salah satu persyaratan yaitu surat tes antigen.
“Dari Bandung mau ke Garut, nggak disuruh putar balik karena membawa persyaratan. Tadi yang ditanya surat antigen, saya mah dari Bandung mau ke Garut travel,” pungkasnya.***