PPKM Darurat di Garut: Pelanggar Bisa Kena Denda Rp5 Juta hingga Hukuman Kurungan

- 5 Juli 2021, 10:00 WIB
PPKM Darurat
PPKM Darurat /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

AKSARAJABAR - Pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat sudah mulai digulirkan di Jawa dan Bali, termasuk di Kabupaten Garut.

Pada PPKM Darurat di Kabupaten Garut dilaksanakan penyekatan di beberapa titik oleh  personil gabungan dari Polres Garut, TNI, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Garut, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefulloh mengatakan pada hari kedua PPKM Darurat  aktivitas masyarakat di luar rumah mengalami penurunan yang signifikan.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Pisces, Virgo, dan Aries Senin 5 Juli 2021: Keungan Aries Sangat Baik Karena Investasi?

Dari spot-spot yang biasa menjadi tempat kerumunan, seperti di Jl. Ahmad Yani dan titik lain terlihat tidak ada penurunan dibanding sebelum diberlakukan PPKM.

Aah menerangkan, dalam pelaksanaan penyekatan di beberapa titik tersebut dibagi menjadi tiga shift yang dalam satu shiftnya dilaksanakan oleh 16 personil.

Selain melaksanakan penyekatan, pihaknya juga melakukan patroli ke beberapa tempat yang dianggap mengundang kerumunan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Senin, 5 Juli 2021. Ikatan Cinta di RCTI, Brownis di Trans TV, dan Drakor True Beauty di NET

“Nah ini akan kita lakukan selain dari penyekatan kita lakukan juga patroli ke tempat-tempat khusus kerumunan dengan zonasi pada pos tersebut. Ya kita dibagi menjadi 3 shift sampai jam 9 kita lakukan,” katanya, Minggu 4 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x