PPKM Darurat di Garut: Pelanggar Bisa Kena Denda Rp5 Juta hingga Hukuman Kurungan

- 5 Juli 2021, 10:00 WIB
PPKM Darurat
PPKM Darurat /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

AKSARAJABAR - Pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat sudah mulai digulirkan di Jawa dan Bali, termasuk di Kabupaten Garut.

Pada PPKM Darurat di Kabupaten Garut dilaksanakan penyekatan di beberapa titik oleh  personil gabungan dari Polres Garut, TNI, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Garut, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefulloh mengatakan pada hari kedua PPKM Darurat  aktivitas masyarakat di luar rumah mengalami penurunan yang signifikan.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Pisces, Virgo, dan Aries Senin 5 Juli 2021: Keungan Aries Sangat Baik Karena Investasi?

Dari spot-spot yang biasa menjadi tempat kerumunan, seperti di Jl. Ahmad Yani dan titik lain terlihat tidak ada penurunan dibanding sebelum diberlakukan PPKM.

Aah menerangkan, dalam pelaksanaan penyekatan di beberapa titik tersebut dibagi menjadi tiga shift yang dalam satu shiftnya dilaksanakan oleh 16 personil.

Selain melaksanakan penyekatan, pihaknya juga melakukan patroli ke beberapa tempat yang dianggap mengundang kerumunan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Senin, 5 Juli 2021. Ikatan Cinta di RCTI, Brownis di Trans TV, dan Drakor True Beauty di NET

“Nah ini akan kita lakukan selain dari penyekatan kita lakukan juga patroli ke tempat-tempat khusus kerumunan dengan zonasi pada pos tersebut. Ya kita dibagi menjadi 3 shift sampai jam 9 kita lakukan,” katanya, Minggu 4 Juni 2021.

Aah menyebutkan pihaknya akan memutarbalikkan kendaraan dari luar Garut yang akan memasuki wilayah Kabupaten Garut, namun bagi pengendara yang ber-KTP  Kabupaten Garut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya.

“Untuk yang melanggar kita akan beri sanksi tegas, sesuai dengan Edaran Bupati bahwa akan dilakukan bagi pengusaha yang memang bandel kita akan denda maksimal Rp.5 juta, dan untuk yang lain kita akan menerapkan kepada setiap individu manakala tidak memakai masker atau melanggar di angkutan umum,” katanya.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta Hari Ini Minggu 4 Juli 2021: Bawa Polisi, Aldebaran Seret Elsa Ke Penjara

Sementara, Rendi (27) salah seorang pengendara dari arah Bandung ke wilayah Garut mengatakan bahwa dirinya tidak diputarbalikkan karena membawa salah satu persyaratan yaitu surat tes antigen.

“Dari Bandung mau ke Garut, nggak disuruh putar balik karena membawa persyaratan. Tadi yang ditanya surat antigen, saya mah dari Bandung mau ke Garut travel,” pungkasnya.***

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah