AKSARA JABAR – Samsat Subang menggaet Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk berkolaborasi memberikan pelayanan dalam pembayaran pajak.
Alasan Samsat atau P3D Subang bermitra dengan Pemkab Subang dan mitra BJB yaitu untuk mencoba mendekatkan layanan baik PKB maupun PBB.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Subang Lovita Adriana R mengatakan, dengan layanan yang lebih mudah, masyarakat akan memilih untuk tidak terlambat membayar pajak.
Baca Juga: Update Terbaru Kode Redeem FF Selasa 30 Maret 2021, Tukarkan Kode dan Dapatkan Berbagai Skin Gratis
“Cara kolaboratif ini akan bisa mengurangi kerumunan di Samsat Induk, dan tentu saja untuk mewujudkan optimalisasi serapan pendapatan dalam rangka mendukung program-program kesejahteraan pemerintah daerah,” katanya, dikutip Aksara Jabar dari laman Humas Jabar, Senin, 29 Maret 2021.
BUMDes, lanjut Lovita, merupakan terobosan pelayanan pajak daerah di Subang. Bahkan BJB dan pemerintah daerah Subang membuka saluran pembayaran pajak melalui Payment Point Online Banking (PPOB) BUMDes.
“Sampai saat ini di Kabupaten Subang telah mencapai 47 BumDes. Masyarakat yang membayar PKB dan PBB-P2 melalui PPOB BUMDes akan mendapatkan struk bukti bayar atau surat tanda terima setoran (STTS) PBB-P2,” paparnya.
Baca Juga: Permudah Layanan Bagi Masyarakat dalam Membayar Pajak, Samsat Subang Berdayagunakan BUMDes
Menurutnya, bukti struk pembayaran yang dikeluarkan PPOB BUMDes Bank BJB memiliki status legalitas yang sama dengan STTS PBB dan untuk PKB.