Jadwal SIM Keliling Online Polres Cimahi Mulai Senin 22 Februari 2021 di Kota Cimahi dan KBB

- 21 Februari 2021, 13:27 WIB
Jadwal Layanan SIM Keliling Online di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat
Jadwal Layanan SIM Keliling Online di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat /ZonaPriangan/Didih Hudaya/

AKSARA JABAR- Demi meningkatkan kualitas pelayanan, Kepolisian Resor (Polres) Cimahi membuka fasilitas Layanan SIM Keliling Online.

Pelayanan perpanjangan SIM ini dibuka setiap hari kecuali hari Minggu dan tanggal merah.

Berikut Jadwal SIM Keliling Online Polres Cimahi di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hari Senin, 22 Februari 2021, Layanan SIM Keliling Online bertempat di Alun-Alun Kota Cimahi.

Baca Juga: Tragedi Longsor Sampah di TPA Leuwi Gajah Cimahi, Sebagai Cikal Bakal Peringatan HPSN

Hari Selasa, 23 Februari 2021, Layanan SIM Keliling Online bertempat di depan Masjid Agung Lembang, KBB.

Hari Rabu, 24 Februari 2021, Layanan SIM Keliling Online bertempat di Bunderan Leuwigajah Kota Cimahi.

Hari Kamis, 25 Februari 2021, Layanan SIM Keliling Online bertempat di Alun-Alun Kota Cimahi.

Hari Jumat, 26 Februari 2021, Layanan SIM Keliling Online bertempat di Get Tol Padalarang Timur/Pos Patwal, KBB.

Baca Juga: Kolaborasi Kemendes PDTT dan BNN Siap Tegakan Program P4GN yang Dipusatkan Mulai dari Desa-desa

Hari Sabtu, 27 Februari 2021, Layanan SIM Keliling Online bertempat di Alun-Alun Cililin, KBB.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM melalui Layanan SIM Keliling Online Polres Cimahi sebagai berikut.

-SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

-Membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi KTP atau SUKET.

-Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Hari Peduli Sampah Nasional 2021, KLHK Mengajak Masyarakat Mengelola Sampah Sebagai Alternatif Ekonomi

-Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

-Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/ Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

-Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

-Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat dan Sabtu pendaftaran perpanjangan SIM dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Ada Warung Gudeg Legendaris di Yogyakarta, Wisatawan Patut Mencoba Hidangan Mbok Lindu

-Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian beserta semua keterangan harus dilampirkan.

-Permohonan perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

 

 

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Satlantas Polres Cimahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x