AKSARA JABAR- Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung siap berikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Bukan hanya sanksi bagi pelanggar yang bersifat individu, namun bagi pengusaha yang tidak taat dengan wacana sanksi berupa penyegelan tempat usaha selama 14 hari.
Hal itu disampaikan Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial.
Baca Juga: Masih Terdapat Kekurangan dalam Penyelesaian Akhir Pada Pemain, Pelatih Fokus Mengasah Ketajaman
Dikatakan Oded, dirinya telah banyak menerima laporan terkait tempat usaha yang tetap bandel tidak menjalankan aturan, terutama tempat usaha berupa kafe atau tempat hiburan.
Oleh karenanya, selain akan melaksanakan operasi senyap, pihaknya telah mewacanakan sanksi tegas dengan harapan para pelanggar bisa lebih mengindahkan aturan.
“Tadi sudah disepakati oleh Kapolrestabes Bandung dan Forkopimda lainnya, harus ada penguatan atau penegasan hukum dari Perwal (Peraturan Wali Kota),” kata Oded usai memimpin rapat terbatas bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung secara daring dari Pendopo Kota Bandung, Jumat, 19 Februari 2021.
Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Merinding, Inovasi Penunjang Kemajuan Desa Sudah Tersedia di SMKN 1 Garut
Berdasarkan regulasi terakhir yang tertera di Perwal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sanksi terberat yang diberikan yakni, denda sebesar Rp500 ribu. Kemudian segel yang sudah terpasang di tempat usaha sudah bisa dibuka kembali paling lambat selama tiga hari.