Kurikulum Mitigasi Bencana di Jabar Menjadi Salah Satu Rujukan Revisi UU Penanggulangan Bencana di DPR RI

- 15 Februari 2021, 18:55 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menerima kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 15 Februari 2021.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menerima kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 15 Februari 2021. /Humas Jabar/

AKSARAJABAR- Jabar Resilience Culture Province (JRCP) menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan Undang Undang Penanggulangan Bencana.

Seperti diketahui, JRCP merupakan kurikulum Mitigasi Bencana yang dimiliki Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Sehubungan hal tersebut, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyampaikan, Komisi VIII DPR RI meminta masukan terkait penanganan pandemi Covid-19, kebencanan, keagamaan, pemberdayaan perempuan, dan lain-lain.

Baca Juga: Limbah Medis Terus Bertambah Seiring Meningkatnya Angka Penyebaran Covid-19 di Indonesia

“Mereka akan meng-copy dan merujuk juga pada cetak biru Jabar tangguh bencana (dalam pembahasan revisi Undang Undang Penanggulangan Bencana)," ucap Ridwan Kamil usai menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi VIII DPR RI di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 15 Februari 2021.

Berdasarkan hasil kunker Komisi VIII DPR RI, JRCP dinilai bisa menjadi acuan atau syarat lengkap yang harus dimiliki provinsi lain di Indonesia terkait penanggulangan bencana.

Emil sapaan akrab Gubernur Jabar menjelaskan, JRCP mendorong budaya tangguh bencana sejak sekolah dasar bagi warga Jabar dengan mengusung lima pilar yaitu pendidikan, pengetahuan kebencanaan, infrastruktur tahan bencana, regulasi dan kebijakan, dan ekologi ketahanan.

Baca Juga: Produk UMKM di Kota Bandung Siap Dipasarkan di Setiap Apotek di Kota Bandung untuk Mendongkrak Laju Ekonomi

"secara geografis kebencanaan di Jabar berhubungan dengan air karena Jabar dari tengah ke utara datar pasti banjir sedangkan tengah ke selatan longsor. Di Jabar sendiri jumlah kebencanaan1.500-1.800 pertahun,” ungkapnya.

Setiap daerah di Jabar, disebutkan Emil, khususnya daerah yang dilewati aliran sungai menginginkan adanya tindakan cepat kedaruratan bencana akan tetapi, tindakan cepat itu tidak dapat dilakukan karena terbentur batas kewenangan dari pemerintahan pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

“Mungkin di pusat juga harus ada terobosan sehingga daerah yang teknis bisa mempercepat melakukan pertolongan dari sisi kebencanaan,” imbuhnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Inggris Chelsea Vs Newcastle Selasa 16 Februari 2021, Live di Mola TV dan NET TV

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI,Ace Hasan Syadzily mengatakan, kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ke Gedung Sate bertujuan untuk membahas rencana revisi UU Penanggulangan Bencana termasuk mempelajari kurikulum Mitigasi Bencana di Jabar.

“Karena memang saat ini, Komisi VIII sedang membahas UU bencana agar terintegrasi dengan pemerintah daerah. Kami mohon doanya agar UU tersebut bisa diselesaikan secepatnya,” pungkasnya.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah