Subang Batasi Kegiatan Masyarakat, WFH Diberlakukan Kembali Sekolah juga Harus Daring

- 11 Januari 2021, 20:14 WIB
Suasana rapat penanggulangan Covid 19 di Subang di Bukit Nyomot
Suasana rapat penanggulangan Covid 19 di Subang di Bukit Nyomot /

Rapat yang berlangsung hangat tersebut merumuskan pula berbagai kebijakan terkait penanganan Covid 19 tahun 2021.

Bupati Subang, H.Ruhimat memberikan apresiasi khusus kepada seluruh jajaran Satgas Covid 19 Kabupaten Subang terkait prestasi Subang yang menjadi peringkat 1 di Jawa Barat sebagai daerah dengan kepatuhan memakai masker di Jawa Barat.

Baca Juga: Soal Big Data ,Dirut PT Geosindo Sebut Perbaikan Data Desa Bisa Dimulai dari Penegasan Batas Desa

"Pastikan sosialisasi dan edukasi tentang Covid 19 lebih masif lagi, kalo perlu hingga ke tingkat RT/RW" ujar H.Ruhimat dalam pemberlakuan PSBB Proporsional Berskala Mikro dan persiapan vaksinasi di Kabupaten Subang.

Adapun Hasil rapat tersebut berupa penerbitan SK bupati terkait PSBB proporsional berskala Mikro Kabupaten Subang.

Pemberlakuan kebijakan tersebut berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Azsyifa Lahir dengan Berat 50 Kilogram Tambah Koleksi Badak Putih Taman Safari Indonesia

Dari hasil evaluasi satgas Covid 19 Jawa Barat, Kabupaten Subang termasuk dalam 20 Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria dan harus diberlakukan PKPM.***

Halaman:

Editor: Yoga Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x