Operasi Gabungan Yustisi Jaring 38 Pelanggar

- 28 Desember 2020, 23:48 WIB
Para pelanggar protokol kesehatan saat didata petugas.
Para pelanggar protokol kesehatan saat didata petugas. /HO. Satpol PP Sumedang/

AKSARAJABAR - Operasi gabungan yustisi untuk para pelanggar tertib protokol kesehatan di Kabupaten Sumedang menjaring 37 pelanggar di Pangkalan Damri Jatinangor. Senin, 28 Desember 2020.

“Intinya operasi ini untuk mengingatkan masyarakat bahwa Covid 19 masih ada dan setiap saat bisa menyebar ke kita. Upaya pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan Covid 19 ini, adalah menerapkan protokol kesehatan dan disiplin menggunakan masker,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Maharizzal.

Dikatakan dia, beberapa sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan diantaranya sanksi teguran, denda Rp100 ribu sampai Rp500 ribu dan hukuman yang bisa memberikan efek jera. Semisal menyanyikan lagu indonesia raya, mengucapkan pancasila, dan menyapu halaman.

Baca Juga: Polisi Bekuk Tujuh dari Delapan Begal yang Menewaskan Seorang Pelajar di Bekasi

“Untuk hari ini belum ada yang diberikan sanksi. Karena masih menggunakan masker tapi tidak benar. Jadi diberikan teguran. Anak anak funk yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan hukuman yang bersifat edukasi,” ujarnnya.

Rizzal menambahkan pelaksanaan yustisi posko ini digelar sejak tanggal 17 Desember sampai 4 Januari 2021. ***

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x