Selama Tahun 2020 Kantor Imigrasi Sukabumi Deportasi 13 WNA Paling Banyak Malaysia

- 28 Desember 2020, 22:57 WIB
Rapat capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Jawa Barat. Senin, 28 Desember 2020.
Rapat capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Jawa Barat. Senin, 28 Desember 2020. /Aditya Rohman/Antara

AKSARAJABAR - Tiga belas warga negara asing (WNA) yang melanggar berbagai aturan keimigrasian di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi, Jawa Barat selama kurun waktu 2020.

"Ada 13 WNA yang kami deportasi sepanjang 2020, mereka berasal dari berbagai negara dan paling banyak berasal dari Malaysia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi Mohamad Taufik Sulaeman di Sukabumi. Senin, 28 Desember 2020.

Rinciannya sebut dia, tiga orang warga negara Malaysia, dua Korea Selatan dan masing-masing seorang dari Arab Saudi, China, Sri Lanka, Australia, Nigeria, Mesir, Belanda dan India.

Baca Juga: Sumedang Jadi Percontohan Kabupaten Solok dalam Penanganan Covid-19

Rata-rata pelanggarannya yakni over stay atau izin tinggal yang telah kadaluwarsa, tidak sesuai dengan izin tinggal dan lain sebagainya.

Tidak hanya sanksi deportasi ada dua WNA yang dikenakan pro justitia. Lanjut dia, dari kinerja yang berhasil dicapai seksi intelejen dan penindakan keimigrasian total WNA terkena tindakan keimigrasian ada 24 orang dan dua pro justitia.

"Kami tidak segan melakukan penindakan terhadap keberadaan orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang keimigrasian, karena WNA yang masuk ke Indonesia wajib menaati berbagai aturan di negeri ini," tegasnya.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x