AKSARAJABAR - Pendapatan asli daerah Kabupaten Sumedang mengalami penurunan hingga 30 persen. Imbasnya sejumlah sektor usaha jasa yang telah memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan pajak daerah terkena imbas pandemi Covid-19.
“Karena memang kita kebanyakan potensi pajak kita terbesar dari sektor jasa. Sektor jasanya kan semuanya berhenti karena Covid-19. Seperti pajak restoran, pajak restoran kemarin kita pernah mencapai Rp20 miliar sekarang hanya 12 miliar. Pajak hotel juga, yang tahun kemarin bisa 5-6 miliar sekarang hanya 1,5 miliar, karena tidak ada orang yang menginap,” ujar Kepala Bappenda Kabupaten Sumedang R. Dedi Ruhendi. Senin, 28 Desember 2020.
Penurunan hampir di semua sektor pendapatan pajak daerah, rata-rata menurut Dedi menurun hingga 30 persen.
Baca Juga: Update Penyaluran Bansos Tahap IV Provinsi Jawa Barat Capai 60 Persen Lebih
“Penurunannya hampir 30 persen. Pajak daerah saja turun dari Rp237 Miliar ke Rp194 Miliar, begitu juga PAD nya otomatis secara keseluruhan PAD nya juga menjadi turun dari Rp630Miliar ke Rp 560-an Miliar,” imbuhnya.
Dari Sebelas sumber pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Sumedang. Dikatakan Dedi, terbesar bersumber dari Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), PBB dan BPHTB.
Meski demikian sebut dia, untuk Tahun 2021 dia optimistis pendapatan pajak daerah akan kembali meningkat seiring dengan adanya upaya pencegahan Covid-19 termasuk dengan adanya vaksin. ***