Polisi Bekuk Tujuh dari Delapan Begal yang Menewaskan Seorang Pelajar di Bekasi

- 28 Desember 2020, 23:34 WIB
Para tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang diamankan Polres Metro Bekasi Kota.
Para tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang diamankan Polres Metro Bekasi Kota. /PMJNEWS/

AKSARAJABAR - Polisi membekuk tujuh dari delapan pelaku begal terhadap seorang pelajar hingga tewas di Jalan Raya Pejuang, Bekasi Utara. Para pelaku dari kelompok Akatsuki 2018 ini melakukan aksinya pada Senin, 21 Desember 2020 lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko menyebutkan para pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksinya.

"Dari hasil penyelidikan, kita melakukan penangkapan satu pelaku inisial NF. Kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap 3 orang pelaku lainnya. Lalu menangkap pelaku lainnya sehingga total yang diamankan tujuh orang pelaku," tuturnya.

Baca Juga: Selama Tahun 2020 Kantor Imigrasi Sukabumi Deportasi 13 WNA Paling Banyak Malaysia

Tujuh tersangka itu di antaranya berinisial NF alias Belo (25), AMM (17), AWS (17), MA alias Batak (18), MNF (25), ADP (17) dan AML alias Kuple (18) diamankan Polsek Bekasi Utara.

"Diantara mereka rata-rata ada yang di bawah umur dan di atas 25 tahun, tapi dasarnya mereka semua akan kita proses dengan hukum yang berlaku” tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP ayat (4) tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara serta paling lama seumur hidup. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x