Kasus Dugaan Prostitusi TA, Ada Artis yang Bakal Dipanggil Polda Jabar

- 22 Desember 2020, 15:15 WIB
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago. /Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA

AKSARAJABAR - Satu dari enam saksi dalam kasus dugaan prostitusi artis yang melibatkan artis berinisial TA, berprofesi sebagai artis juga. Ke-enamnya bakal dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus / Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

"Ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi, beberapa di antaranya artis, kita tunggu enam orang ini," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di Polda Jawa Barat, Kota Bandung seperti dilansir ANTARA. Selasa, 22 Desember 2020.

Hanya saja Erdi tak menyebutkan siapa artis dimaksud yang bakal dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus. Dia hanya memastikan artis tersebut ada di antara enam orang itu, diduga memiliki hubungan dengan salah seorang tersangka muncikari.

Baca Juga: Kapolda Jabar Larang Gelar Perayaan Malam Tahun Baru

"Terkait dengan kejadian kemarin. (Sejumlah artis yang dipanggil) pernah (berhubungan) dengan mucikari berinisial MR alias Alona," kata Erdi.

Artis TA sendiri dikatakan Erdi, telah dipulangkan dengan status wajib lapor. Sejauh ini TA diwajibkan lapor dua kali dalam satu pekan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. "Sebagai saksi, TA wajib lapor," kata Erdi.

Sebagai informasi TA sebelumnya diamankan karena kedapatan diduga melakukan prostitusi di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 18 Desember2020 lalu. Saat TA diamankan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah alat kontrasepsi. TA kemudian langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Polda Jabar Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras dan Bukti Narkoba Lainnya


Adapun muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34). Mereka dikenakan sejumlah pasal terkait ITE dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x