AKSARAJABAR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan regulasi baru yang mewajibkan wisatawan membawa hasil Rapid Antigen, Senin, 21 Desember 2020 kemarin.
Para wisatawan yang hendak berkunjung ke Kota Bandung diwajibkan untuk membawa surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen. Surat tersebut hanya berlaku selama 3 hari saja.
Regulasi tersebut mengacu pada surat edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, Senin 21 Desember 2020, Akankah Reyna di Adopsi Orang?
"Mengimbau pendatang yang memasuki Kota Bandung dalam keadaan sehat dan tanpa gejala," kata Oded
Perlu diketahui, dalam poin surat edaran tersebut tertulis pertama, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif. Adapun tes COVID-19 menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kedua, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: WHO Menggali Informasi Soal Viarian Baru Virus Corona
Ketiga, mengisi e-HAC Indonesia (electronic Health Alert Card) yang dapat diunduh pada play store kecuali pengguna moda transportasi Kereta Api; dan