Wisatawan yang Hendak Masuk Bandung, Wajib Bawa Surat Hasil Rapid Antigen

- 22 Desember 2020, 07:58 WIB
KETUA Komite Kebijakan Daerah Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial didampingi anggota Forkopimda Kota Bandung memberikan keterangan pers usai Rapat terbatas Forkopimda Kota Bandung, Jumat (18 Desember 2020), di Balai Kota Bandung.*
KETUA Komite Kebijakan Daerah Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial didampingi anggota Forkopimda Kota Bandung memberikan keterangan pers usai Rapat terbatas Forkopimda Kota Bandung, Jumat (18 Desember 2020), di Balai Kota Bandung.* /Humas Kota Bandung/

Keempat, khusus untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, dalam surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Bandung, Oded M Danial meminta para pelaku usaha dan masyarakat untuk membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa, khususnya saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. ***

Halaman:

Editor: Siti Fatonah

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah