Keempat, khusus untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, dalam surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Bandung, Oded M Danial meminta para pelaku usaha dan masyarakat untuk membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa, khususnya saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. ***