Wisatawan yang Hendak Masuk Bandung, Wajib Bawa Surat Hasil Rapid Antigen

- 22 Desember 2020, 07:58 WIB
KETUA Komite Kebijakan Daerah Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial didampingi anggota Forkopimda Kota Bandung memberikan keterangan pers usai Rapat terbatas Forkopimda Kota Bandung, Jumat (18 Desember 2020), di Balai Kota Bandung.*
KETUA Komite Kebijakan Daerah Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial didampingi anggota Forkopimda Kota Bandung memberikan keterangan pers usai Rapat terbatas Forkopimda Kota Bandung, Jumat (18 Desember 2020), di Balai Kota Bandung.* /Humas Kota Bandung/

AKSARAJABAR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan regulasi baru yang mewajibkan wisatawan membawa hasil Rapid Antigen, Senin, 21 Desember 2020 kemarin.

Para wisatawan yang hendak berkunjung ke Kota Bandung diwajibkan untuk membawa surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen. Surat tersebut hanya berlaku selama 3 hari saja.

Regulasi tersebut mengacu pada surat edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, Senin 21 Desember 2020, Akankah Reyna di Adopsi Orang?

"Mengimbau pendatang yang memasuki Kota Bandung dalam keadaan sehat dan tanpa gejala," kata Oded

Perlu diketahui, dalam poin surat edaran tersebut tertulis pertama, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif. Adapun tes COVID-19 menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: WHO Menggali Informasi Soal Viarian Baru Virus Corona

Ketiga, mengisi e-HAC Indonesia (electronic Health Alert Card) yang dapat diunduh pada play store kecuali pengguna moda transportasi Kereta Api; dan

Keempat, khusus untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, dalam surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Bandung, Oded M Danial meminta para pelaku usaha dan masyarakat untuk membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa, khususnya saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. ***

Editor: Siti Fatonah

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah