Sepekan Satpol PP Jaring 524 Pelanggar di Kota Bandung dan Uang Denda Rp 4,9 Juta

- 15 Desember 2020, 17:19 WIB
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi ikut push up dengan pelanggar prokes.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi ikut push up dengan pelanggar prokes. /Humas Kota Bandung

AKSARAJABAR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menjaring 524 pelanggar dalam operasi adapatasi kebiasaan baru (AKB). Dalam satu pekan pihaknya juga mengungpulkan uang denda sebesar Rp 4,9 juta.

Operasi AKB yang diperketat saag diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung, ratusan pelanggar berasal dari 19 kecamatan dengan jumlah Covid-19 tertinggi.

“Kita sudah melaksanakan operasi selama 7 hari dan menjaring 524 pelanggar. Operasinya di 19 kecamatan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Sejumlah kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Antapani, Cibeunying Kidul, Coblong, Cicendo, Bojongloa Kidul, Babakan Ciparay, Bandung Kulon, Bojongloa Kaler, Astanaanyar, Andir, Regol, dan Sumur Bandung.

Termasuk juag di Kecamatan Mandalajati, Ujungberung, Panyileukan, Cibiru, Kiaracondong, Lengkong, dan Cibeunying Kaler.

Menurutnya, 97 dari 524 pelanggar dikenakan sanksi berupa denda administrasi. Jumlah total denda yang dibayarkan sebesar Rp 4,9 juta dan disetorkan oleh bendahara penerimaan Satpol PP ke kas daerah Kota Bandung. Sedangkan sisanya sebanyak 427 orang diberikan sanksi sosial. 

Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded Larang Warganya Rayakan Pergantian Malam Tahun Baru 2021

“Sanksi sosialnya beragam tergantung pelanggaran yang dilakukan. Ada yang mengenakan rompi pelanggar AKB, memungut sampah dan menyapu lokasi operasi, push up bagi yang berbadan fit, hingga posting instagram bahwa sudah melanggar protokol kesehatan,” ungkap Rasdian. ***

Editor: Siti Fatonah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah