AKSARAJABAR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan pergantian malam tahun baru 2021. Kegiatan ini berpotensi terjadi kerumunan terlebih Bandung kembali masuk zona merah.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menegaskan, masyarakat Bandung tidak memaksakan keluar rumah untuk merayakan malam pergantian tahun.
Untuk itu, Oded segera menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh masyarakat untuk menahan aktivitasnya.
Baca Juga: Jalur Cianjur Menuju Puncak Ditutup pada 31 Desember 2020 Mendatang, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
“Diharapkan untuk tahun baru warga Bandung tidak keluar rumah. Saya sudah membuat surat edaran Insyaallah kalau hari ini selesai akan langsung ditandatangani. Imbauan untuk tidak hura-hura,” ucap Oded usai menggelar rapar koordinasi bersama Forkopimda di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa, (11/12/2020).
Oded bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah berkomunikasi bersama para pemuka agama Nasrani dan Katolik terkait perayaan Natal. Semua bersepakat Natal dirayakan dengan dikhidmati secara daring.
Baca Juga: Kemenkes Rawan Penyelewengan Dana, Terawan: Jangan Coba-coba Korupsi!
Bahkan, sambung Oded, sekalipun dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tempat ibadah dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas, namun ada gereja yang sudah mengajukan izin hanya untuk 20 persen kapasitasnya saja.
“Sudah ada pembicaraan antara Forkopimda dengan pemuka agama khususnya Nasrani dan Katolik, insyaallah mengadakan Natal itu dengan pendekatan virtual. Maksimal memang 30 persen tapi ada yang menyampaikan mereka hanya akan 20 persen,” jelasnya.
Editor: Siti Fatonah
Sumber: Humas Bandung