AKSARAJABAR -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil tidak akan memberi izin kepada pihak yang akan membuat perayaan malam pergantian tahun baru 2021. Hal ini sebagai upaya untuk mencegan penyebaran COVID-19 di wilayah Jabar.
"Jabar tidak mengizinkan perayaan tahun baru," kata Kang Emil sapaan Ridwan Kamil di Bandung, Senin (14/12/2020).
Dikutip AksaraJabar.com dari ANTARA, Pemerintah Provinsi Jabar bersama Komite Penanggulangan COVID-19 bersepakat tidak mengizinkan perayaan tahun baru 2021. Pasalnya, perayaan tersebut berpotensi terjadi keramaian dan kerumunan yang akan membahayakan dan khawatir haid klaster baru.
Baca Juga: Penjarakan 365 Orang dan Proses 22 Korporasi, Polri Klaim Kebakaran Hutan Turun 95 Persen
Kang Emil mengatakan selain melarang acara perayaan tahun baru, Pemprov Jabar juga mewacanakan setiap wisatawan yang berkunjung ke zona-zona wisata di Jabar, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Pantai Pangandaran wajib memperlihatkan bukti hasil tes cepat COVID-19 antigen.
"Ada wacana persiapan, pengunjung yang datang ke zona pariwisata Kota Bandung, KBB, Pangandaran pada libur panjang wajib menyertakan bukti rapid antigen," jelasnya.
Lanjutnya, jika ke Bali harus dengan PCR, begitu kesepakatannya. Jabar yang tidak terlalu berbasis penerbangan akan coba diskusikan cukup dengan bukti rapid test antigen.
Baca Juga: Bertambah, Delapan Daerah di Jawa Barat Masuk Zona Merah COVID-19
Pada momentum libur panjang mendorong peningkatan kasus COVID-19 cukup signifikan dan menyebabkan beban cukup tinggi pada rumah sakit rujukan COVID-19.