Fokus Kasus Petamburan, MRS Enggan Beri Keterangan Kasus Kerumunan di Megamendung Bogor

- 15 Desember 2020, 11:15 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi. /Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

AKSARAJABAR - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) masih enggan untuk memberikan keterangan pada penyidik terkait dengan kasus kerumunan di Megamendung Bogor. Jumat, 13 November 2020.

Status MRS sendiri dalam kasus Megamendung, dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi hingga saat ini masih bestatus sebagai saksi. Meski demikian dia memastikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena kerumunan di Megamendung, Bogor, itu tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Rizieq tetap diperiksa didampingi penasihat hukumnya. Tapi saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? jawaban yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung," kata Patoppoi di Bandung, Jawa Barat seperti dilansir Antara. Selasa, 15 Desember 2020.

Baca Juga: Dua Mantan Komisaris PT Dirgantara Indonesia Dipanggil KPK

Alasan MRS enggan diperiksa lantaran dia ingin fokus terhadap kasus yang ditangani Polda Metro Jaya. Rizieq sendiri saat ini ditahan Polda Metro Jaya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka akibat kerumunan di Petamburan, Jakarta. "Berita acara tetap ditandatangani oleh MRS (Rizieq), dan penasihat hukumnya," kata dia.

Patoppoi mengatakan penolakan untuk memberikan keterangan merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses penyidikan. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah