Dua Mantan Komisaris PT Dirgantara Indonesia Dipanggil KPK

- 15 Desember 2020, 11:02 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Istimewa/Humas KPK

AKSARAJABAR - Dua mantan Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) 2008-2011, yakni Subandrio dan mantan Komisaris Utama PT DI 2013-2015 Ida Bagus Putu Dunia dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI Tahun 2007-2017. Selasa, 15 Desembe 2020.

Dilansir dari laman ANTARA, mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017 Budiman Saleh (BS).

 "Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca Juga: Sepanjang 2020, Ketua KPK Klaim Sukses Kawal Penyelamatan Aset Kemsetneg Rp548,2 Triliun

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya juga untuk tersangka BS. Mereka adalah Kadiv Pembendaharaan PT DI Dedy Iriandy, mantan Komisaris PT DI 2012-2013 Binsar H Simanjuntak, dan mantan Komisaris PT DI 2013-2014 Slamet Senoadji.

 Pemeriksaan terhadap lima saksi itu digelar di Gedung Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sebagai informasi KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada Kamis (22/10). Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah