Resmi, Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru di Jawa dan Bali

- 15 Desember 2020, 10:05 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. /Lemhannas.go.id

 

AKSARAJABAR -- Pemerintah secara resmi melarang perayaan malam tahun baru 2021 di tempat umum yang akan mengundang kerumunan. Keputusan untuk mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Diambil sebuah keputusan, secara resmi pemerintah melarang adanya perayaan tahun baru di tempat umum.

Seperti dikutip AksaraJabar.com dari PMJ News, Luhut meminta implementasi pengetatan tersebut dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 karena peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna Episode 64 Selasa, 15 Desember 2020: Radha Dijebak Masuk Hutan dan Diserang

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," ungkap Luhut dalam keterangannya, Senin (14/12/2020) kemarin.

Luhut mengimbau masyarakat Indonesia, untuk menghindari kegiatan yang berpotensi yang mengundang banyak masa. Diantaranya seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Diperkirakan akan Mulai Diberikan pada Masyarakat Tahun Depan

Luhun mengusulkan agar kegiatan tersebut digelar secara daring. Sehingga tidak terjadi adanya kerumunan yang bisa berpotensi terjadi penyebaran COVID-19.

Halaman:

Editor: Siti Fatonah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x