AKSARAJABAR -- Setelah ditetapkan tersangka dan penahanan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Penasehat Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan telah mendaftarkan enam gugatan praperadilan atas nama Rizieq Shihab bersama lima orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Tadi jam 12.30 WIB kita daftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Aziz, dikutip AksaraJabar.com dari ANTARA.
Baca Juga: Ingatkan Indonesia untuk Konsisten tak Lakukan Normalisasi Hubungan dengan Israel termasuk Ekonomi
Menurutnya, ada enam permohonan gugatan praperadilan yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan, salah satunya punya Rizieq Shihab yang sudah terdaftar dengan nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Terkait isi petitum meminta hakim pengadilan menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan tersangka terhadap enam orang tersangka, serta penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq Shihab.
"Yang kita permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq, tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya," jelasnya.
Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Penuhi Panggilan Polda Jabar terkait Kasus Kerumunan di Megamendung
Sejauh ini pihaknya melihat dan menilai, penetapan tersangka, penahan, serta penangkapan terhadap Rizieq Shihab tidak sesuai dengan KUHAP.