Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

- 15 Desember 2020, 16:58 WIB
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab ajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab ajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. //Antara

"Kita melihat, menilai banyak yang tidak sesuai dengan KUHAP, kalau ditanya apa yang tidak sesuai nanti kita ungkap di pengadilan," kata Aziz.

Sementara itu, terkait penangguhan penahan terhadap Rizieq Shihab, Aziz mengatakan pihaknya belum mengajukan permohonan.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded Larang Warganya Rayakan Pergantian Malam Tahun Baru 2021

"Belum ada, kita belum terpikir ke sana," ujar Aziz.

Perlu diketahui, setelah ditetapkan tersangka Rizieq Shihab menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember 2020.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ***

Halaman:

Editor: Siti Fatonah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah