AKSARAJABAR -- Dampak dari zona merah Kota Bandung, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan. Selain itu, akan ada penutupan Jalan salah satunya Jalan Dipati Ukur Kota Bandung.
Pasca dinyatakan masuk zona merah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung langsung bertindak upaya penanggulangan COVID-19. Hasil dari rapat terbatas, terdapat regulasi baru seperti penerapan PSBB proporsional dan penutupan jalan.
"Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian. Hal ini masih dikoordinasikan bersama pihak kepolisian, salah satunya adalah penutupan di Jalan Dipati Ukur," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Ustadz Maaher atas Dugaan Ujaran Kebencian di Medsos
Langkah ini merupakan hasil dari rapat terbatas antara Pemkot Bandung bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sebagai upaya penanggulangan COVID-19 di Kota Bandung.
Selain, regulasi baru tentunya diperlukan kerja sama dengan semua pihak termasuk warga Bandung yang warus disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Bagi yang keluar rumah harus disiplin menjaga dirinya dengan asupan makanan yang bergizi, vitamin dan penerapan protokol kesehatan," imbaunya.
Baca Juga: Lirik Lagu Salam Tresno Cover Esa Risti yang Populer di YouTube
Pada saat pulang ke rumah, lanjut Oded, jangan langsung berkontak dengan anggota keluarga. Harus dibiasakan sanitasi diri sendiri dengan mandi dan pisahkan pakaian yang telah terpakai.