Bareskrim Tangkap Ustadz Maaher atas Dugaan Ujaran Kebencian di Medsos

- 3 Desember 2020, 15:21 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono./ Dok. PMJ News
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono./ Dok. PMJ News /

AKSARAJABAR -- Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi (38) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Diketahui karena kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Polisi menangkap tersangka kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB.

Kegiatan penangkapan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Baca Juga: Kabupaten Sumedang Segera Miliki Command Center

"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020) dikutip AksaraJabar.com dari ANTARA.

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Baca Juga: Sinopsis Radha Khrisna Episode 53 Kamis hari ini, Keputusan Krishna Buat Marah Ayan dan para Brahman

Irjen Argo menjelaskan usai ditangkap, tersangka Soni langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Juga akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan," ujar Argo.

Halaman:

Editor: Siti Fatonah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x