Bareskrim Tangkap Ustadz Maaher atas Dugaan Ujaran Kebencian di Medsos

- 3 Desember 2020, 15:21 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono./ Dok. PMJ News
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono./ Dok. PMJ News /

Dalam kasus-nya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***

Halaman:

Editor: Siti Fatonah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah