Penasehat Hukum AMWJ Sayangkan Pembongkaran Lapak KJA di Jatigede Saat Pandemi Covid-19

- 2 Desember 2020, 23:55 WIB
Penasehat Hukum Aliansi Masyarakat Waduk Jatigede (AMWJ), Bambang Winasis
Penasehat Hukum Aliansi Masyarakat Waduk Jatigede (AMWJ), Bambang Winasis /Igun Gunawan/Aksara Jabar

AKSARAJABAR - Pembongkaran lapak keramba jaring apung dan tangkap (KJA/KJT) di Bendungan Jatigede disayangkan Penasehat Hukum Aliansi Masyarakat Waduk Jatigede (AMWJ), Bambang Winasis. Pasalnya dikatakan Bambang, pembongkaran dilakukan pada saat masyarakat kesulitan ekonomi lantaran Pandemi Covid-19.

"Yang lebih menyedihkan lagi pembongkaran ini dilaksanakan di masa pandemi. Sayang lagi Pemda Sumedang tidak memberikan solusi alih profesi atau ganti rugi selagi pandemi ini kolam jaring apung dibongkar. Paling tidak Pemerintah Kabupaten Sumedang atau siapa pun pejabat di belakang ini, lembaga di belakang ini yang menginginkan pembongkaran waduk bersih dari KJA. Setidaknya ada solusi alih profesi ganti rugi nafkah dan sebagainya. Kalau seperti itu, begitu dibongkar mereka tidak punya penghasilan lagi, sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah rumah pekarangannya digenangi, mereka mencoba bertahan hidup dari KJA, KJA nya dibongkar," ungkap Bambang pada sejumlah wartawan di Jatigede.

Dia pun berencana melakukan Judical Review terhadap Perda Nomor Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038 yang dianggapnya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Pembudidayaan Ikan. "Kedepan kita akan coba dengan Judical Review atau uji materi ke MK. Saya meyakin, saya agak heran ada Perda berani melawan Peraturan Presiden, nah kita akan uji sekuat apa Perda ini, jika kita Judical Review," ungkapnya. ***

Baca Juga: Bupati Bogor Sebut Acara FPI di Mega Mendung Tak Ada Pemberitahuan, Satgas Covid-19 Tetap Diturunkan

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x