Antisipasi Parkir Liar di Bandung, Pemkot Terbitkan Aturan Derek

- 23 November 2020, 19:42 WIB
 Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya. Untuk mengatasi parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya. Untuk mengatasi parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 /Dok Dishub Kota Bandung.

AKSARAJABAR - Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak melanggar parkir. Sehingga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung tidak perlu menderek paksa kendaraan pelanggar.

Wali kota mengakui, aturan derek dibuat lantaran maraknya pelanggar aturan parkir di Kota Bandung. Sedangkan penindakan penggembokan ban, penempelan stiker dan pencabutan pentil masih kurang memberikan efek jera.

“Karena memang biasanya aturan dibutuhkan melihat fakta di lapangan, karena banyak yang melanggar ini waktu itu Pak Ricky (Kepala Dishub) mengajukan draft Perda penderekan,” ucap wali kota di Kantor Dishub Kota Bandung, Jalan SOR Gedebage, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Pengumuman Nominasi Film Pendek Sumedang, Bikin Kecewa Sineas Muda

Wali kota menyatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan sudah siap dilaksanakan.

Setelah aturannya disahkan, DPRD Kota Bandung telah meyetujui dukungan fasilitas sarana dan prasarana untuk melakukan penderekan. Tindakan tegas ini mendapat dukungan dari legislatif guna menciptakan ketertiban di Kota Bandung.

“Aturan sudah ada, fasilitas sudah dilengkapi, masyarakat sudah dikasih pemhaman. Mudah-mudahan tidak dipakai. Kalau masyarakat sudah sadar tidak banyak yang harus ditindak,” ujarnya.

Baca Juga: Istri Raja Muda Keraton Sumedang Larang Tertarik Seni Garnish

Kendati demikian, wali kota menginstruksikan kepada Dishub Kota Bandung untuk menyosialisasi secara masif. Baik melalui pertemuan langsung, lewat daring ataupun memanfaatkan beragam kanal informasi guna masyarakat mengetahuinya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi memastikan, sosialisasi perda tentang derek dilaksanakan secara masif hingga akhir 2020. Sebab memasuki 2021 nanti aturan di perda baru ini akan mulai diterapkan.

“Kita akan sosialisasikan sampai akhir tahun. Setelah SDM lengkap dan fasilitas sarana prasarana sudah lengkap ini berjalan di awal 2021,” kata Ricky.

Baca Juga: Tata Kelola Museum Prabu Geusan Ulun, Yayasan Pangeran Sumedang Gandeng Perusahaan Wisata

Pada sosialisasi kali ini, Ricky menggundang sejumlah instansi pemerintahan dan swasta. Turut hadir pada acara sosialisasi ini hadir juga operator angkutan umum serta perwakilan pengusaha dari sektor pariwisata seperti hotel dan restoran.

“Supaya memberitahu tentang aturan ini kepada komunitasnya, sehingga pada saat pelaksanaan tidak komplain. Tentu dengan adanya ketertiban di Kota Bandung menciptakan kenyamanan dan layak untuk dikunjungi,” katanya.***

Editor: Yoga Aditya

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x