Terancam Masuk Kembali Zona Merah, Kota Bandung akan Mulai Ketatkan Lagi Protokol Kesehatan

- 20 November 2020, 15:07 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. /TOMMY RIYADI/PRFM.

AKSARAJABAR - Adanya beberapa kelonggaran penerapan protokol kesehatan, dan disiplin masyarakat yang rendah, Kota Bandung disebut sudah mendekati zona merah penyebaran Covid-19. Jika terjadi maka Perwal AKB mutlak harus direvisi, atau dengan kata lain peraturan akan diperketat.

Dikutip Aksara Jabar dari PRFM News melalui artikel yang berjudul Kota Bandung Terancam Zona Merah Lagi, Pemkot Pastikan Ruang Publik Ditutup Untuk Warga, dijelaskan bahwa hal itu diungkapkan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna usai memimpin rapat evaluasi tim Gugus Tugas Covid-19 di Balai Kota Bandung, Selasa 17 November 2020.

“Kita ini sudah zonanya masih orange tapi sudah mendekat ke zona merah. Kalau masuk zona merah maka perwal mutlak harus direvisi. Karena masalah daya tampung akan kembali menjadi 30 persen," kata Ema.

Baca Juga: Ade Yasin tak hadir Pemeriksaan Polda Jabar soal Kerumunan massa Rizieq Shihab di Bogor

Untuk itu Ema menegaskan, Pemkot Bandung akan memperketat pengawasan protokol kesehatan dengan memastikan ruang-ruang publik tetap ditutup untuk sementara bagi masyarakat.

"Alun-alun Cicendo, Regol, Ujungberung, Asia-Afrika saya mintakan benar-benar terjaga. Jangan dulu dipergunakan untuk warga masyarakat. Mohon maaf karena itu berpotensi menimbulkan kerumunan," ujar Ema.

Ema pun segera melaporkan rencana kebijakan ini ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung agar ruang publik di beberapa lokasi sementara untuk tidak dipakai terlebih dahulu.

Baca Juga: Lirik dan Chord SUDAH dari Ardhito Pramono, Soundtrack Film Story Of Kale

Ia juga meminta masyarakat untuk sama-sama berkomitmen dan dispilin protokol kesehatan. Hal ini agar mendukung penegakkan aturan yang maksimal.

Terkait relaksasi sektor perekonomian, Ema juga mengaku akan mengevaluasinya. Pihaknya akan tegas menegakkan sanksi terhadap pelanggar aturan perwal adaptasi kebiasaan baru.

"Evaluasinya bukan menambah, justru yang sudah ada ini kita evaluasi. Kalau ada pelanggaran kita tindak saja dengan kewenangan didalam perwal itu sendiri," pungkasnya.*** (Rizky Perdana)

Editor: Yoga Aditya

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x