Babak Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

18 Oktober 2023, 18:13 WIB
Babak Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka /Tangkapan layar YouTube Fredy Sudaryanto/

AKSARA JABAR - Babak baru kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan mengatakan telah melakukan pemeriksaan intensif selama tiga bulan terakhir.

Dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang yang terjadi dua tahun lalu. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan 5 tersangka. Mereka yaitu suami korban YH, MR (sebelumnya disebut D), M, A dan A.

Lima tersangka inj yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Baca Juga: Petugas Bongkar Tenda dan Perlengkapan Autopsi Korban Pembunuhan Subang 

"Yang jelas betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu," kata Kuasa Hukum dari Yosep, Rohman Hidayat, ketika ditemui di Polda Jabar, pada Selasa 17 Oktober 2023.

Rohman menambahkan, kediaman dari kliennya sempat digeledah polisi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, kliennya sampai sekarang masih bersikukuh tak terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap Tuti dan Amelia.

Selama pemeriksaan intensif. Dua pekan terakhir, pria berinisial MR yang merupakan orang dekat YH datang ke Polda Jabar dan mengakui terlibat dalam pembunuhan.

Baca Juga: Bongkar Kasus Subang, Tersangka Belum Jelas Meski Polisi Sudah Kantongi 2 DNA Diduga Pelaku, Ini Kata dr Sumy

Dari MR kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku dan dilakukan penangkapan. Dari empat orang ini sudah ditetapkan tersangka dan lima termasuk MR. Kita tahan dua orang yaitu YH dan MR," ucap dia di Mapolda Jabar, Rabu, 18 Oktober 2023.

Ia menuturkan, MR datang ke Polda Jabar untuk mengakui perbuatannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Hasil pemeriksaan terhadap MR, didapati pengakuan bahwa dirinya diminta YH ke rumah korban dan menunggu di garasi.

Namun, sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi masih dalam tetap keterangannya tidak melakukan bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian," ucap dia.

Baca Juga: 1 Tahun Kasus Subang, Rumah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Kembalikan ke Yosef, Pengacara Tagih Janji Polisi

Sampai sekarang, Rohman belum mengetahui perihal keterlibatan kliennya dalam kasus itu. Informasi lebih lanjut mengenai keterlibatan para tersangka, akan segera disampaikan oleh polisi. Dia meyakini pihak kepolisian memiliki bukti kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Nanti silahkan aja temen-temen tanya ke penyidik ketika ada keputusan penetapan tersangka itu tentunya berdasar," kata dia.

Untuk mengungkap kasus itu, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 124 saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik.***

Editor: Iing Irwansyah

Tags

Terkini

Terpopuler