Sempat DPO, Begal Driver Taksi Online Berhasil Dibekuk Polresta Bandung

28 Maret 2022, 19:22 WIB
Begal Driver Taksi Online Berhasil Dibekuk Polresta Bandung /Istimewa via Polda Jabar/

AKSARA JABAR - AH, 22, warga Ciamis, mendekam di jeruji besi Polresta Bandung. Dia merupakan pelaku begal yang menimpa seorang Driver Taksi Online pada 25 Maret 2022 sekira pukul 22.30 WIB.

"Jadi tersangka ini memang benar memesan taksi online melalui aplikasi Indriver dari wilayah Cilengkrang, Kota Bandung menuju Ciparay, Kabupaten Bandung," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo selaku Kapolresta Bandung saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung. Senin, 28 Maret 2022.

Modusnya, AH berpura-pura menjadi penumpang taksi online.

Baca Juga: Tersandung Kasus Rekrutmen CPNS Anak Nia Daniaty, Olivia Nathani Keberatan Divonis Penjara Tiga Tahun

Baca Juga: Live Streaming RCTI Plus X-Factor Indonesia Malam Ini 28 Maret 2022, Top 6 Bawakan Lagu Dangdut Nusantara

Baca Juga: Link Reward FF Garena, Klaim Kode Redeem FF Terbaru 28 Maret 2022 untuk Dapatkan SG2 Ungu dan Kuning

Dia minta dijemput di wilayah Cilengkrang, Kota Bandung dan menuju Ciparay Kabupaten Bandung.

Sesampainya di tempat tujuan tepatnya di Jl. Mekarsari Kp. Loa Sari Rt.003 Rw. 015 Desa Mekarsari Kecamatan Ciparay.

Pelaku merasa bingung dan meminta korban untuk meneruskan perjalanan sampai berjam–jam, hingga akhirnya menemukan jalan kecil yang berdekatan dengan area persawahan.

Baca Juga: Live Streaming RCTI X Factor Indonesia 2021 Gala Show Live 9 di Jadwal RCTI Hari Ini

“Setelah sampai di titik tujuan, pelaku mulai memukul kepala korban berkali-kali dan menempelkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban,” ujarnya.

Kusworo menambahkan, meski posisi korban mulai tidak berdaya karena mendapat ancaman dari pelaku.

Akhirnya korban menuruti perintah dari pelaku yakni memberikan handphone, uang, mobil dan STNK.

Baca Juga: Maria Avdeeva Perempuan Ukraina yang Lawan Rusia dengan Smartphone

“Setelah mendapatkan barang – barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri,” katanya.

Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti.

Alhasil, AH berhasil diamankan di wilayah Cilengkrang, Kota Bandung pada 26 Maret 2022.

Baca Juga: KPK Panggil Tiga Anak Walkot Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Jadi Saksi untuk Ringankan Ayahnya

“Motif pelaku ini karena ekonomi karena pelaku tidak memiliki pekerjaan dan untuk korban saat ini masih dalam rawat jalan karena dari kejadian ini korban IR mengalami luka lebam dibagian pelipis mata kiri dan luka sobek dileher akibat sajam jenis pisau milik pelaku,”jelasnya.

Dengan berhasilnya mengungkap dan menangkap pelaku curas, Polresta Bandung juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat merk sigra serta barang–barang milik korban lainnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AH dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) Tahun penjara. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Polda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler