Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan dengan Sajam, Tersangka Terancam Bui 10 Tahun

21 Maret 2022, 20:09 WIB
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi saat memberikan keterangan pers. Senin, 21 Maret 2022. /Via Humas Polres Majalengka/

AKSARA JABAR - YS, 22, dan AS, 23, dua Pelaku Pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis clurit berhasil digelandang ke Mapolres Majalengka. Senin, 21 Maret 2022.

Peristiwa pengeroyokan itu sebut Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi terjadi pada Minggu, 20 Maret 2022 sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Saat itu korban berinisial KZA, 21, dan DAH, 18 akan bermain ke rumah temannya di Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Live Streaming RCTI Plus Ikatan Cinta RCTI Malam Ini di Jadwal Acara RCTI Hari Ini 21 Maret 2022

"Namun ketika di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Desa Bongas Wetan dihentikan rombongan para pelaku kurang lebih berjumlah Delapan orang.” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat konferensi pers. Senin (21/3/2022).

Pelaku melakukan penganiayaan secara bersama–sama yang mengakibatkan luka berat.

Bahkan akibat kejadian itu, KZA mengalami luka serius hingga tangan kirinya sampai putus.

Baca Juga: Waspada Penyakit Ginjal, Kenali Ciri dan Cara Pencegahan

"Sedangkan temannya DAH mengalami luka sobek di telapak tangan sebelah kiri terkena sabetan senjata tajam jenis clurit,” ungkap dia.

Sat Rekrim Polres Majalengka berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti dan dua pelaku yakni YS dan AS yang merupakan Penduduk Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Polresta Bandung Pastikan Aksi Dukun Cabul Tak Sampai Lakukan Persetubuhan Terhadap Dua Remaja di Bawah Umur

“Mereka akhirnya YS dan AS ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pengroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis Clurit," tandasnya.

Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara Lima Tahun Enam Bulan Jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara Sepuluh Tahun. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Polda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler