Komisi 3 DPRD Subang Beberkan Jika Kawasan Ekonomi Khusus di Kabupaten Subang Harus Sesuai RUTR

29 Juni 2021, 19:53 WIB
Ketua Komisi 3 DPRD Subang, Dang Agung /Igun Aksara Jabar

AKSARAJABAR - Berawal dari laporan masyarkat dan aduan Dinas PUPR serta Lingkungan Hidup, Komisi 3 DPRD Kabupaten Subang, melalui Ketuanya Dang Agung ingatkan rencana pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus di kawasan Ciater agar sesuai dengan RUTR ( Rencana Umum Tata Ruang) yang sedang di revisi. 

Dia menyebut telah mengundang PTPN 8 dan stekholder terkait untuk rapat dengar pendapat terkait rencana tersebut.
 
"Alhamdulilah bidang aset dari PTPN 8, PUPR dan Dinas Lingkungan hidup datang langsung setelah kami undang," ungkapnya, Selasa 29 Juni 2021.
 
Baca Juga: Soal The King Of Lip Service, Jokowi: Universitas Tidak Perlu Menghalangi Mahasiswa untuk Berekspresi
 
Dari rapat dengar pendapat tersebut diketahui jika secara prinsip dari PTPN 8, kata Dang Agung, sudah mengizinkan dan boleh dikatakan sudah melakukan kerjasama dengan BUMD di Jawa Barat untuk membangun lawasan ekonomi khusus di wilayah Ciater tersebut.
 
"Dalam pertemuan itu intinya kami sudah sampaikan agar PTPN 8 dalam upayanya mengembangkan eco wisata di lahannya tersebut sesuai dengan RUTR Kabupaten Subang yang sedang dalam proses, jangan sampai ketika pelaksanaan berbenturan," tambah Dang Agung. 
 
Begitupun dengan dinas terkait, termasuk Lingkungan Hidup untuk perizinan dan sebagainya, jangan sampai menyalahi aturan yang ada.
 
Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming Badai Pasti Berlalu SCTV 29 Juni 2021: Helmi Sudah Ditemukan?
 
Apalagi nantinya, disebutkan Dang Agung, akan ada sekitar 11 perusahaan yang hadir di kawasan ekonomi khusus itu untuk eco wisata, termasuk yang sudah ada yakni De Ranch dan Asep Stroberi. 
 
"Kedepan kalau semuanya sesuai aturan, kan jadi clear. Syukur-syukur BUMD di kita (Subang) bisa ikut andil kan, belum lagi pembayaran pajaknya, karena kawasan ekonomi khusus, maka nilai pajaknya juga akan berbeda tentu saja," jelas Dang Agung. 
 
Ketika ditanyai tepatnya kawasan Ciater yang mana yang akan dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus, Dang Agung menjelaskan tepat di sekitar Cicenang.
 
Baca Juga: Sinopsis dan Live Streaming Ikatan Cinta 29 Juni 2021: Papa Surya Bela Elsa, Aldebaran Tidak Ada Ampun
 
"Pembangunan pertama, nanti jalan sekitar terusan tanjakan emen, akan diperluas lagi oleh pemerintah provinsi Jawa Barat. Itu juga merupakan upaya pemenuhan penunjukan pemerintah pusat yang menjadikan kawasan Ciater sebagai kawasan eco wisata nasional," tukasnya.***

Editor: Igun Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler