Dua Tempat Hiburan di Bandung Wetan Direkomendasikan Dicabut Izin Usahanya karena Kerap Langgar Prokes

4 Maret 2021, 20:22 WIB
Camat Bandung Wetan, Sony Bachtiar rekomendasikan dua tempat hiburan di wilayahnya dicabut perizinannya. /Humas Setda Kota Bandung/

AKSARA JABAR – Dua tempat usaha di Kecamatan Bandung Wetan terancam dicabut izinnya. Hal itu dikarenakan kedua tempat usaha tersebut kerap melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Bahkan, saat ini Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung tengah mengkaji sehubungan rekomendasi pencabutan izin tempat usahanya.

Demikian disampaikan Camat Bandung Wetan, Sony Bachtiar di Taman Dewi Sartika Kota Bandung, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Drama Korea Mouse Tayang Perdana, Ini 8 Film Korea yang Tayang Maret 2021

“Dua tempat ini sedang dibahas tim dinas perizinan, Satpol PP, Bagian Hukum yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan untuk pencabutan rekomendasi izin. Ini berproses karena harus ada kajiannya,” ujar Sony.

Diterangkan Sony, Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan sangat intensif melakukan pengawasan dan penindakan sebab, cafe dan tempat hiburan kerap menjadi langganan pelanggaran Prokes karena lokasinya yang berada di pusat kota.

Malah, sambungnya, sejak Desember 2020 lalu pihaknya bersama jajaran Satpol PP, kepolisian, dan TNI sudah menyegel 24 tempat hiburan termasuk dua di antaranya yang direkomendasikan untuk pencabutan izinnya.

Baca Juga: Spoiler Drama Korea Mouse Episode 2: Apakah Jung Ba Reum Akan Bertemu si Pemburu Kepala?

“Ada 2 tempat yang kita rekomendasikan pencabutan izin karena sudah beberapa kali. Izinnya juga menyalahi karena itu ada restoran difungsikan jadi tempat hiburan. Satu menyalahi operasional dan menyalahi jam operasional termasuk okupansi,” ucapnya.

Selama penegakan aturan, dia memaparkan, kerap terjadi kucing-kucingan antara Satgas Penanganan Covid-19 dengan tempat usaha yang nakal.

“Sering kejadian, kita datang sudah tutup. Begitu kita sudah tidak di tempat, buka lagi. Karena kita harus keliling dan ketika kembali lagi kita tidak segan menyegel tempat itu,” ungkapnya.

Baca Juga: Dibangun Sejak 2015, Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Sindang Heula, Kapasitas Capai 9,3 Juta Meter Kubik

Diakui Sony, ketegasan Satgas Penanganan Covid-19 bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 sehingga, pihaknya enggan kecolongan apabila di wilayahnya menjadi wilayah dengan sebaran Covid-19 tinggi.

“Tahap berikutnya apabila tetap membandel setelah disegel maka kita rekomendasikan pencabutan izin. Karena ada pihak-pihak yang masih mementingkan kepentingan pribadi, mengabaikan kepentingan kita bersama yaitu masalah kesehatan,” katanya.***

 

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Humas Setda Kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler