Atas dasar dua cuitan tersebut, Twitter mengambil langkah tegas dengan mempertimbangkan ketegangan yang sedang berlangsing di Amerikat Serikat, dan peningkatan percakapan global terkait peristiwa penyerbuan Capitol AS pada 6 Januari 2021.
Menurut Twitter, kedua cuitan itu harus dibaca dalam konteks peristiwa yang lebih luas di negara tersebut, mempertimbangkan bahwa pernyataan Presiden dapat dimobilisasi oleh audiens yang berbeda, termasuk untuk menghasut kekerasan.
Tidak hanya itu, Twitter juga mengamati konteks pola perilaku dari akun Trump dalam beberapa pekan terakhir. "Setelah menilai bahasa dalam Tweet ini terhadap kebijakan memuliakan kekerasan, Glorification of Violence, kami telah menetapkan bahwa Tweet ini melanggar Kebijakan Kekerasan dan pengguna @realDonaldTrump harus segera ditangguhkan secara permanen dari layanan," ujar Twitter.
Sementara itu, perusahaan media sosial Facebook mengambil langkah menangguhkan akun Trump hingga setidaknya akhir masa jabatan presidennya, pada hari pelantikan Presiden AS terpilih Joe Biden, 20 Januari.***